Alilanthoq Blog

Posts Tagged ‘Puskesmas

Mungkin pembaca heran membaca Judul diatas, judul diatas terinspirasi dari bacaan saya setelah membaca blog PPNI, yang membahas tentang UU Keperawatan yang masih terkatung-katung, nasib saudara kita yang masuk penjara gara2 membantu masyarakat. Coba saudara-simak tulisan dibawah ini :

Ditulis Oleh : M. Subhan
Jakarta – Masih ingat kasus Misran, mantri desa pedalaman Kalimantan yang dipenjara karena menolong pasien? Kini, kasus serupa menimpa juga terhadap Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Akibat pemberlakuan UU Kesehatan, Irfan Hidayat ditangkap polisi dan kini siap-siap meringkuk di penjara.

“Irfan ditangkap pada Rabu 8 Desember 2010. Barang buktinya obat silomidia  dan vitamin ,” kata Ketua Persatuan Perawat Situbondo, Imam Hidayat, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis,
(13/1/2010).

Irfan ditangkap di rumahnya, Desa Triwungun, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Dia didatangi oleh anggota polisi dari Polres Situbondo. Lantas, digiringlah Irfan ke Mapolres Situbondo dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

“Dia dituduh melanggar pasal 108 UU Kesehatan. Dalam UU tersebut, yang berwenang memberikan pengobatan hanya dokter,” ujar Imam.

Jelang malam, para perawat meminta polisi untuk tidak menahan Irfan. Permintaan tersebut dipenuhi namun proses hukum jalan terus. Alhasil, Irfan yang telah menggeluti profesi mantri desa lebih dari 10 tahun kini harap-harap cemas karena bui mengancam di depan mata.

“Saat ini berkasnya tinggal dimasukkan ke pengadilan,” tutur Imam.

Adapun untuk kasus yang menimpa mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong menghukum 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(asp/lrn)

sumber http://www.inna-ppni.or.id

Terus terang saya sangat perihatin terhadap kasus teman-teman kita Misran dan Irfan, dan tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus serupa yang menimpa teman-teman kita (perawat) di daerah lain namun tidak terekspos. Masalah diatas adalah salah satu bukti konkrit ketidakpdulian pemerintah terhadap perawat karena tidak adanya payung hukum bagi perawat dalam menjalankan profesinya, ketakutan dan kecemasan selalu mengantui kita, berbagai masalah akan siap menerkam kita dan menyeret kita ke jeruji besi. UU Keperawatan yang kita nanti-nanti tidak kunjung tiba karena pemerintah dan DPR masih sibuk mengurus Century, Gayus, Lavindo, dll.

Kontribusi Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa dipungkiri lagi..perannya sangat besar walaupun saya tidak bisa membuktikannya dengan angka-angka statistik. Coba bayangkan apa jadinya RS tanpa perawat, terlebih-lebih di tingkat Puskesmas peran perawat sangat menonjol, seandainya satu hari saja semua perawat tidak bisa masuk kerja bayangkan saja apa yang terjadi , apalagi kalau satu minggu pasti kacau balau dan kocar kacir pelayanan di Puskesmas/RS.

Kembali kepermasalahan perawat di desa. Kita (perawat) yang bertugas di Puskesmas Pembantu (pustu) di desa sangat tidak mungkin nyelonong begitu saja, kita bertugas karena ada SK. Di Pustu kita diberikan bekal obat-obatan,alat bedah minor,tensi meter dan stetoskop. Kewajiban kita adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat stand by 24 jam salah satunya adalah memberikan pengobatan, pelayanan yang kita berikan tidak kenal siang atau malam, tidak kenal hujan atau musim kemarau, singkatnya dalam semua waktu dan segala lini kita siap.

Semua perawat di Indonesia ini tahu bahwa tindakan medis  dan pemberian pengobatan adalah hak dokter, lalu bagaimana dengan masyarakat di desa apakah harus menunggu dokter memberikan pengobatan sementara kita tahu dokter di Puskesmas Induk hanya satu orang, masyarakat yang dilayani banyak dan tersebar diberbagai desa, disinilah letak unggulnya perawat, peran dokter mau tidak mau..suka tidak suka dengan segala resiko peran dokter diambil alih oleh perawat. Perlu di pahami bahwa pemberian pengobatan oleh perawat bukan hanya sekedar pemberian saja, perawat juga tahu pengobatan karena kita diberikan ilmu pengobatan waktu kuliah. Saya yakin kondisi ini pejabat-pejabat besar di jajaran kesehatan baik itu di kabupaten,provinsi dan pusat  sudah tahu, tapi begitu perawat terpeleset baru mereka berkoar dan mengatakan “kenapa kamu lakukan itu”?..”itu haknya dokter”…”Kamu sok pintar”..’kamu tidak boleh melakukan itu”..dan lain-lain sebagainya

Perawat yang bertugas di Pustu penuh dengan resiko, dibutuhkan nyali dan keberanian tersediri. Sebagai seorang manusia biasa yang penuh dengan kekurangan perasaan takut dan ngeri bila mendengar teman perawat masuk jeruji besi pasti ada. Tapi saya yakin teman-teman yang mengalami masalah bukan karena faktor kesengajaan, semua itu  adalah ujian dari Allah agar selalu berhati-hati dlm menjalankan semua tindakan.

Ada beberapa pertanyaan dibenak saya yang sampai saat ini belum ada jawabannya. siapakah yang akan melindungi kita bila kita menemukan masalah..? sudah jelas dalam UU Kesehatan bahwa yang berhak memberikan pengobatan adalah dokter lalu kenapa pemerintah (Depkes) masih menempatkan Perawat di Puskesmas Pembantu, diberikan Alkes dan obat-obatan ..? Kenapa disetiap Pustu tidak ditempatkan dokter dan apoteker..? Kenapa di Puskesmas rawat inap dokter hanya satu atau mungkin jawabannya “cukuplah” kan ada perawat, lagi-lagi perawat yang diandalkan. Gilirannya perawat ketiban sial semua bungkam bagaikan sapi tertusuk kayu..diam dan tidak ada pembelaan.

 

 


Its Me

SELAMAT DATANG

Hai..sobat, blog ini aku jadikan flasdisc di diawang-awang, aku tulis apa yang ingin aku tulis, aku simpan apa yang ingin aku simpan, seputar anatomi dan fisiologi manusia, penyakit dan materi kuliah keperawatan Semoga bermanfaat...
April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

RSS Blog seorang dokter

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.